"Upaya kita, masih melakukan pencegahan-pencegahan terhadap parpol dan caleg, dan meningkatkan patroli lapangan dan juga patroli media masa," jelasnya.
"Selain itu juga, kita mengawasi jangan sampai parpol dan calek melakukan kampaye dimasa tenang," tambahnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk dilakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang kampanye nanti.
"Dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk pembersihan alat praga kampaye (APK)," pungkasnya.
BACA JUGA:Biaya Operasional KPPS Capai Rp 3,8 Miliar, Berikut Rinciannya
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu caleg Kabupaten di Lampung Utara inisial RA yang merupakan salah satu Oknum Caleg Kabupaten Lampung Utara, yang diduga menggunakan fasilitas ibadah, sebagai tempat menggelar kampanye.
Kemudian, ada juga salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat, yang dilakukan oleh oknum caleg JB (Joni Bedial), yang merupakan caleg Kabupaten Lampung Utara, dapil 5.
Diketahui, JB juga merupakan petahana, sebagai ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Demokrat. (*)