Dilanjutkan, dua pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo diketahui warga Kota Tangerang yang memang tidak masuk dalam DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA: Lima Koleksi Vespa Kekinian yang Bikin Nyaman Berkendara
BACA JUGA: Rekomendasi 5 Vespa Terbaru 2024 Bergaya Sporty Lengkap Kisaran Harganya
Setelah dilakukan pengecekan secara online, kedua pemilih itu ternyata juga terdaftar dalam DPT Kota Tangerang yang masuk di TPS 041 Poris Plawad, Tangerang.
“Karena itu, dengan adanya temuan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama. Maka direkomendasikan PSU untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya rekomendasi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Sesuai rekomendasi, akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA: Simak! Ini Kelebihan dan Kekurangan Mode Profesional Facebook Pro
BACA JUGA: 5 Kesalahan Konten Kreator Facebook Pro yang Harus Dihindari
Saat ini juga mengenai hal tersebut masih dilakukan pembahasan di KPU Pesisir Barat.
“Masih kita bahas. Kita akan melaksanakan sesuai yang direkomendasikan Bawaslu tersebut. Pelaksanaan PSU di TPS 01 Tanjung Rejo kemungkinan Sabtu, 17 Februari 2024,” pungkasnya. (*)