Status Tersangka Digugurkan, Ini Kata Agus Nompitu

Status Tersangka Digugurkan, Ini Kata Agus Nompitu

Agus Nompitu.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.

Dalam putusan yang digelar, pada Rabu 18 Juni 2025, Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu. 

Terkait putusan digugurkannya status tersangkanya dari kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu mengucapkan rasa syukur.

"Alhamdulillah adinda. Barokallah," ujar Agus Nompitu saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA:PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu

"Yang utama saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan pra pradilan (Prapid) dengan membatalkan status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," sambungnya.

Kata Agus Nompitu, dengan keputusan prapid ini dapat memberikan kepastian hukum kepada dirinya.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dan do'a," ucapnya.

Disinggung terkait langkah dirinya didalam karir ASN nya pasca status tersangkanya digugurkan, Agus Nompitu belum mau menanggapinya.

BACA JUGA:Tampil Stylish Dengan 5 Atasan Batik Wanita Modern Paling Kekinian

Diketahui, Agus Nompitu sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung 202, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung.

Namun, setelah ditetapkan tersangka Agus Nompitu cuti atau berhenti sementara dari jabatannya sebagai kepala Disnaker Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: