
Termasuk juga pembiayaan online syariah yang dijalankan sesuai prinsip syariat Islam.
Apabila, Pinjol syariah yang di ajukan belum terdata namanya di OJK dan belum berizin resmi maka statusnya wajib diwaspadai.
Bisa jadi itu Pinjol Syariah yang tidak aman dan ilegal.
Untuk itu, bagi yang ingin ajukan pinjaman syariah bisa cek terlebih dahulu melalui situs resmi OJK.
BACA JUGA:Klaster Usaha Binaan BRI Sukses Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi
2. Pinjaman syariah legal tidak memberatkan para nasabahnya
Ciri kedua dari pinjaman syariah yang aman tidak memberatkan para nasabahnya.
Hal itu bisa dilihat dari proses pengajuan sampai pembayaran angsuran tidak memberatkan.
Pengajuan pembiayaan syariah sesuai dengan prinsipnya akan menawarkan pinjaman dengan angsuran ringan.
BACA JUGA:Logistik Pemilu 148 Desa di Pesawaran Telah Kembali Ke Kecamatan, Pleno Pun Dimulai
Selain itu di dalam pinjaman syariah, nasabah bebas menentukan tenor angsuran sesuai kemampuan.
Bersifat transparan, adil dan tidak memberatkan, nasabah bisa melihat jumlah angsuran per bulannya sesuai kesepakatan bersama.
3. Pengajuan pinjaman syariah tidak menyulitkan nasabah
Ciri ketiga dari pinjaman syariah yang aman dan sudah di awasi OJK yakni proses pengajuan tidak sulit.
BACA JUGA:5 Deretan Vespa Matic Murah 2024 Paling Pas Buat Anak Muda, Cek Keunggulannya
Pelayanan pinjaman yang dilakukan secara online bisa di akses dengan mudah oleh nasabah.