RADARLAMPUNG.CO.ID - Cerita terkait fenomena rumah megah di pinggir Pantai Sukaraja, Bandar Lampung, ternyata masih berbuntut panjang.
Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengungkapkan, sejatinya pemilik rumah di tepi Pantai Sukaraja tersebut telah menyetujui tindakan penggusuran yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung, Senin, 19 Februari 2024.
Budi mengatakan, pasca beberapa minggu lalu Pemkot melayangkan surat perintah pembongkaran rumah karena melanggar aturan, akhirnya pemilik rumah --Yuni dan Johan-- bersedia rumahnya diratakan.
Hanya saja, hingga kini rumah tersebut masih kokoh berdiri.
BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana
"Iya, memang belum diruntuhin, tapi kami sudah meminta surat pernyataan sama pemilik dengan isi: mereka siap untuk dan bersedia untuk itu (meratakan, red)," katanya.
Tampak jelas, pihak pemkot terkesan kurang tegas untuk melakukan eksekusi terhadap rumah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut.
"Katanya dia masih nunggu waktu saja, tapi yang jelas kita melalui kecamatam dan lurah sudah bolak balik memperingatkan soal surat itu," dalihnya.
BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana
Di kesempatan sebelumnya, Budi menyatakan pihaknya mempersilahkan pemilik rumah di tepi pantai Sukaraja, Bandar Lampung untuk membongkarnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Budi telah disampaikan ketika memanggil pemilik rumah atas nama Yuni dan suaminya: Johan, warga Sukarame, Bandar Lampung itu beberapa waktu lalu.
"Kita sudah panggil yang punya. Dua kali dipanggil. Tanah itu dibeli atas nama istrinya dengan luasnya 8x10," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurutnya, pembelian tanah itu dilakukan sejak tahun 2021 kepada Aseng alias Ali Saputra, lalu oleh Johan diperluas 10 meter.
"Harga pertama dia beli itu Rp 10 juta, kemudian mengambil lahan laut kira-kira 10 meter," ungkapnya.