Nenek 70 Tahun Bandar Lampung Tertemper Kereta Api Babaranjang di Dekat Stasiun KA Labuhan Ratu

Senin 19-02-2024,18:03 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Bu Gundil Kuliner Legendaris di Pringsewu Eksis Sejak Tahun 1980, Hidangan Tradisional dengan Rasa Otentik

Selain itu, Zaki menyampaikan serta dilarang oleh Undang-Undang, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. (*)

Kategori :