RADAR LAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melalui Team Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencuri dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Adapun identitas Pelaku Curas adalah MDF (24), warga Kaliawi Bandar Lampung . Sementara Daftar Pencarian orang (DPO) berinisial RD.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku curas MDF awalnya sempat diamuk masa oleh warga sekitar.
BACA JUGA:Sekkot Bandar Lampung Tegaskan Belanja APBD Tahun 2024 Sudah Mulai Berjalan
Awal kejadiannya, kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno - Hatta tepat pada Selasa pagi, 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wib.
"Jadi ada dua orang pemuda salah satu pelaku MDF (24) memberhentikan motor korban dan menendang hingga korban inisial A bandar Lampung terjatuh," jelas Kompol Dennis pada Jumat, 23 Februari 2024.
Setelah itu, secara spontan melukai kepala korban inisial A menggunakan pisau untuk merebut motor miliknya.
Akan tetapi, pada saat pelaku MDF (24) menganiaya korban masyarakat sekitar langsung menolong dan melakukan pengejaran.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Sidak, Akhirnya Beras Bulog Premium Masuk Ritel, Tapi...
"Sementara itu korban inisial A dibawa oleh warga sekitar puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Saat ini Kondisi korban sudah mulai membaik," ucap Kompol Dennis.
Selain mengamankan pelaku MDF (24), lanjut Kompol Dennis, polisi juga mengamankan tersangka beserta barang bukti buah bilah pisau milik pelaku dan satu buah tas milik korban.
Setelah itu pelaku MDF dengan wajah babak belur diduga diamuk masa ini dibawa menuju Mapolresta Bandar Lampung.
"Saat ini pelaku MDF masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kompol Dennis.
Lebih rinci, Kompol Dennis, menyampaikan Pihaknya, juga saat ini melakukan pengejaran terhadap rekannya yang melarikan diri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RD. (*)