
1. Kartu identitas berupa KTP (bagi WNI/Warga Negara Indonesia)
2. Paspor bagi Warga Negara Asing/WNA
3. Fotocopy identitas badan usaha dan kepengurusannya (jika sudah memiliki badan usaha)
4. Mengisi formulir permohonan SID untuk diberikan ke kantor OJK
BACA JUGA: Dibuka Malam Ini, Program Kartu Prakerja 2024 Siapkan Kuota 1,14 Juta
5. Melengkapi dokumen dan menunggu hasil pencetakan IDEB oleh petugas OJK
Selanjutnya untuk melihat status BI Checking juga dapat dilakukan secara online, bisa dengan mengikuti langkah mudah berikut:
1. Kunjungi laman resmi permohonan SLIK
2. Lengkapi formulir, tunggu sampai mendapatkan nomor antrean
BACA JUGA: Lanjut Ke Musim Kedua, Drama The Escape of The Seven Hadirkan Karakter Baru
3. Scan dan upload dokumen persyaratan administrasi seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia dan paspor untuk Warga Negara Asing
4. Melampirkan identitas kepengurusan, NPWP dan akta pendirian Perusahaan (jika ada)
5. Tunggu pihak OJK memberikan konfirmasi melalui email yang dilampirkan di awal
6. Pemberitahuan dapat berupa antrean SLIK online, paling lambat H-2 dari tanggal antrean setelah verifikasi selesai
BACA JUGA: Suara Real Count Masuk 75,49 persen, Berikut Ini Nama Potensial Duduk di DPRD Lampung Dapil VII
7. Print formulir dan tanda-tangan sebanyak 3 (tiga) kali