Cek BI Checking Sekarang Kalau Tidak Ingin Pinjaman Modal KUR Mandiri 2024 Ditolak, Begini Cara Mudahnya

Jumat 23-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

- Memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP bagi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti disdukcapil.

- Fototocopy KTP pemohon dan pasangan (untuk calon debitur KUR yang sudah menikah).

BACA JUGA: Dibalik Keindahan Danau Marsabut Surga Tersembunyi di Tapanuli Selatan, Ada Legenda Wanita Hidup Seorang Diri

- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan/Desa, atau bisa juga oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Memiliki NPWP, khusus untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta.

- Memiliki fotocopy buku/surat/akta nikah/cerai (untuk calon debitur KUR yang sudah menikah/cerai).

- Calon debitur KUR adalah Warga Negara Indonesia/WNI berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA: Cair! Segini Keuntungan yang Bisa Dihasilkan Dari Facebook Pro, Jumlahnya Bisa Fantastis

- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.

Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan cara cek BI Checking yang dapat memicu gagalnya pengajuan pinjaman modal melalui program KUR Mandiri 2024. (*)

Kategori :