- Memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP bagi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti disdukcapil.
- Fototocopy KTP pemohon dan pasangan (untuk calon debitur KUR yang sudah menikah).
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan/Desa, atau bisa juga oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki NPWP, khusus untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta.
- Memiliki fotocopy buku/surat/akta nikah/cerai (untuk calon debitur KUR yang sudah menikah/cerai).
- Calon debitur KUR adalah Warga Negara Indonesia/WNI berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA: Cair! Segini Keuntungan yang Bisa Dihasilkan Dari Facebook Pro, Jumlahnya Bisa Fantastis
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan cara cek BI Checking yang dapat memicu gagalnya pengajuan pinjaman modal melalui program KUR Mandiri 2024. (*)