"Begitu juga yang gagal sistem, misal kemaren gangguan atau gagal siskohat, gagal sistem pembayaran, ada hambatan saat istithaah, dan lainnya. Itu bisa ditahan dua. Tapi kita minta didaftarkan sebelum 7 Maret 2024," sambungnya.
Kriteria yang diperkenankan untuk melunasi Bipih tahap kedua ini dapat segera mendaftar dari saat ini sampai 7 Meret 2024 atau sebelum pembukaan pelunasan tahap kedua.
"Daftarnya langsung ke Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.
"Silahkan kesempatan ini dimanfaatkan," sambungnya.
Disinggung terkait jemaah haji yang masuk nomor kursi namun tidak melakukan pelunasan Bipih 2024 di luar kriteria tadi apakah masih bisa melunasi di tahap kedua, Puji Raharjo mengaku akan menunggu kebijakan pusat.
"Sampai sejauh ini belum ada (kebijakan, red) nanti kita tunggu kebijakan Kemenag apakah masuk tahap dua atau gimana. Kalau sesuai ketentuan tahap kedua itu tadi," ucapnya.
Begitu juga terkait penyebab masih ada 510 kursi dari totak kuota yang belum terpenuhi ini, Puji Raharjo menyebut ada beberapa faktor berdasarkan kuisioner yang dikirim pelayanan haji dan umrah.
"Berdasarkan kuisioner ada yang menunda keberangkatan ke tahun depan, ada yang mahram belum istithaah, dan ada yang masih evaluasi istithaah," ucapnya.(*)