1. Belum pernah tercatat sebagai penerima program kartu prakerja.
2. Calon peserta adalah WNI berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
3. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
BACA JUGA: Redmi A3, HP 1 Jutaan Dengan Ram Besar yang Punya Bodi Mewah Gaya Flagship
BACA JUGA: Fitur Unggulan Redmi A3, Masuk Jajaran HP Murah 1 Jutaan Dengan Ram Besar yang Mewah
Misalnya buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD. Bukan aparatur sipil negara, prajurit TNI, Polri dan kepala atau perangkat desa.
Termasuk bukan direksi, komisaris atau dewan pengawas di BUMN maupun BUMD.
6. Untuk pendaftaran, maksimal dua NIK dalam 1 kartu keluarga yang menajdi penerima program.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlambat! Ini 5 Tanda Gejala Tubuh Terserang Osteoporosis yang Wajib Diketahui
BACA JUGA: Mau Tulang Kuat dan Tidak Mudah Rapuh? Coba Konsumsi 6 Makanan Ini
Untuk pendaftaran Gabung Gelombang Pekerja bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Diketahui, kartu prakerja yang diluncurkan pada 2020, sudah menjadi ikon program pemerintah dalam mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
Program tersebut sudah memberikan manfaat kepada 17,5 juta masyarakat di 514 kabupaten/kota.
Dalam tiga tahun berjalan, kartu prakerja sudah memberikan akses pelatihan secara inklusif. Terdiri dari 51persen perempuan dan 48 persen berasal dari 212 kabupaten/kota miskin ekstrem.