Setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik, di ketahui bahwa saudara Ibrahim pada tanggal 2 Agustus 2023 sudah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong di lahan seluas kurang lebih 3 hektar miliknya dengan Hasan.
"Tanaman singkong milik Ibrahim ternyata sudah dicabut oleh orang suruhan Hasan. Selama dua hari proses pencabutan, saudara Ibrahim ikut mengawasi," kata Kasat.
Kemudian uang hasil penjualan singkong tersebut ternyata tidak disetor Hasan kepada Ibrahim.
BACA JUGA:Harga Promo Realme Note 50 Cuma Rp 999 Ribuan, Bisa Dipesan di 2 Platform Ini
"Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Polres Lampura, perkara ini tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian, melainkan tindak pidana tipu gelap," ujarnya.
Sehingga atas Laporan pencurian ini, lanjut Kasat, dilakukan penghentian penyelidikan. Namun, penyidik Polres Lampura sudah memfasilitasi korban untuk membuat Laporan Polisi kasus penipuan atau penggelapan dengan terlapor Saudara Hasan (LP/B/473/XI/2023/SPKT/POLRES LU, tanggal 24 November 2023). Terhadap Laporan Polisi tipu gelap tersebut sudah dalam tahap sidik.
"Penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan saudara Hasan menjadi tersangka dalam kasus tipu gelap tersebut dan akan segera berupaya mengamankan pelaku yang saat ini masih melarikan diri," tegas Boyoh. (*)