Dalam penerbitan izin usaha tersebut, terdapat 5 kecamatan yang paling banyak menguras perizinan.
Adapun 5 kecamatan tersebut diantaranya: Banjar Margo 2.802, Menggala 1.620, Banjar Agung 1.547, Dente Teladas 791 dan Rawa Jitu Selatan 425.
Sementara itu, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdapat beberapa industri yang paling banyak menguras perizinan-nya.
Diantaranya: Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya 1.454, Industri Kue Basah 573, Industri Produk Roti dan Kue 534, Industri Berbasis Daging Lumatan dann Surimi 445, serta Industri Makanan dan Masakan Olahan 437. (*)