RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu satu tahun, Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah mengeluarkan 106 surat izin praktik dokter umum dan spesialis.
Jumlah surat izin praktik tersebut keluar dalam kurun waktu setahun: Januari - Desember 2023.
106 surat izin praktik yang telah dikeluarkan Pemkab Tulang Bawang tersebut terdiri dari 87 surat izin praktik dokter umum dan 19 dokter spesialis.
Kepala DPMPTSP Tulang Bawang Dedi Palwadi mengatakan, jumlah surat izin praktik yang telah keluar tersebut terdata dalam aplikasi Sicantik.
BACA JUGA:Jangan Dikonsumsi Secara Berlebihan, Ini 4 Minuman yang Bisa Menyebabkan Osteoporosis
Sicantik sendiri merupakan aplikasi yang digunakan DPMPTSP setempat dalam memberikan pelayanan perizinan non berusaha di Kabupaten Tulang Bawang.
"Iya, jadi tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Baik dokter yang praktik di pelayanan kesehatan, maupun praktik mandiri," kata Dedi, Minggu 25 Februari 2024.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang tersebut menerangkan, dengan keluarnya banyak surat izin praktik untuk dokter tersebut, diharapkan kedepannya dapat bermanfaat bagi dunia kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang.
Pada akhirnya, Dedi mengharapkan masyarakat Tulang Bawang mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan lebih baik lagi.
Pada bagian lain, sebanyak 15.094 izin usaha juga telah diterbitkan Pemkab Tulang Bawang melalui DPMPTSP selama tahun 2023.
Jumlah tersebut tercatat naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan izin usaha yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Diketahui, pada tahun 2022 Pemkab Tulang Bawang menerbitkan izin usaha sebanyak 7.817. Artinya, jumlah tersebut naik dua kali lipat pada tahun 2023.
Sebanyak 15.094 izin usaha yang telah diterbitkan sendiri melalui sistem Online Single Supmission (OSS) dan layanan perizinan Si Cantik.
BACA JUGA:Laporannya Sempat Dihentikan Polisi, Karena Viral, Akhirnya Pelaku Menyerahkan Diri