Akademisi Unila lainnya: Dr. Budiono menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya perustiwa terasbut.
Hal itu lantaran seyogianya penyelenggara dan pengawas pemilu menjunjung tinggi marwah pesta demokrasi.
Namun, tidak hanya penyelenggara saja yang mesti jadi sorotan. Secara hukum, jika benar keduanya bisa mendapat proses hukum.
Karenanya, dia menghimbau agar Bawaslu memproses baik pelapor maupun terlapor.
BACA JUGA:Waduh! Ada 3 Kasus Kematian DBD di Pesisir Barat Lampung Meningkat
"Agar memberikan efek jera juga karenanya keduanya harus ditindak," ujarnya. (*)