RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Mesuji Lampung mencatat sampai dengan tahun 2024 ada empat orang tenaga kerja asing (TKA) bekerja pada sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.
Ya Sampai saat ini jumlah TKA yang tercatat dan terdaftar, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji ada empat orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri pada radarlampung.co.id dikantornya Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
Menurutnya, ke empat orang tenaga kerja asing tersebut bekerja di PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) 1 orang, PT Lampung Inter pertiwi (LIP) 1 orang PT Prima Alumga Mesuji Lampung 2 orang. Mereka bekerja di Perkebunan sawit yang berasal dari negara tetangga malaysia.
Sementara terkait di singgung tentang adanya kemungkinan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak melaporkan keberadaanya di Kabupaten Mesuji, dirinya mengungkapkan, untuk mengantisipasi masalah itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan lintas terkait guna mengetahui ada tidak warga asing yang bekerja di Kabupaten Mesuji namun belum terdaftar.
Hingga saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan maupun industri di Kabupaten mesuji.
BACA JUGA:Kreator Wajib Tahu! Ini Penyebab Jam Tayang di Konten Facebook Pro Berkurang
Ia mengatakan, di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah mesuji juga sudah kita lakukan pengecekan. Hasilnya tidak ada ditemukan tenaga kerja asing (TKA) tanpa perizinan yang ada di Mesuji semunya resmi. (*)