RADARLAMPUNG.CO.ID - Yayasan Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) mengajukan surat klarifikasi terkait izin pencabutan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Rektor Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dr. (C) Ferry Antoni, S.Ag., M.H mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi tentang pencabutan izin operasional UMPTB.
Surat tersebut juga sebagai salah satu bentuk banding yang dilakukan yayasan atas pencabutan izin operasional UMPTB.
"Iya kami sudah mengirim surat minta untuk klarifikasi persoalan," katanya, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Pleno Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Lampung Barat Berjalan Lambat
Dia berharap melalui surat klarifikasi tersebut permasalahan yang terjadi dapat terurai dan menemui titik temu.
"Kami optimis Universitas Megou Pak Tulang Bawang dapat aktif kembali," harapnya.
Dijelaskannya, upaya tersebut dilakukan demi kelangsungan 1.900 lebih mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di Universitas kebanggaan masyarakat Tulang Bawang tersebut.
Terkait masalah pencabutan izin, Ferry mengungkapkan bahwa Kemendikbud Ristek dan LLDikti tengah melaksanakan tugasnya. Yakni pengawasan dan evaluasi.
BACA JUGA:Sempat Menghilang, Nelayan Pasar Krui Ditemukan di Perairan Bangkunat
Ia mengakui bahwa terdapat beberapa keterlambatan dalam proses pelaporan, sehingga menyebabkan pencabutan izin operasional.
Terkait kemungkinan terburuk jika banding tidak diterima, Ferry mengakui akan menerima konsekuensinya.
UMPTB akan siap memenuhi kewajibannya, salah satunya yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain.
"Secara aturan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undang, tidak boleh merugikan mahasiswa," tutupnya.
BACA JUGA:Bandar Lampung Diguyur Hujan Lebat, BPBD dan BMKG Lampung Ingatkan Potensi Banjir Hingga DBD