Ajukan Banding, Yayasan UMPTB Berharap Kemendikbud Ristek Pikirkan Nasib Seribuan Mahasiswa

Jumat 01-03-2024,21:03 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Dilanjutkannya, SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut.

Diantaranya yakni wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan. 

BACA JUGA:Sah! Gubernur Arinal Lantik Marindo Kurniawan Jadi Pj Bupati Pringsewu

Kemudian Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya yakni tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. 

Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan. 

Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

Beberapa poin penting diatas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.

BACA JUGA:LPPM Gelar Workshop Peran Inkubator Bisnis dan Teknologi untuk Kolaborasi Inovasi

Selanjutnya, terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, Yayasan diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II. 

Setelah itu, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. 

Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan.

Terakhir, semua hal yang timbul akibat pencabutan izin, menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang. (*)

Kategori :