b. Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat penanaman padi, optimalisasi peran bendungan, pendistribusian bibit yang cukup resisten terhadap kekeringan, dan pendistribusian traktor/alsintan.
3. Kelancaran Distribusi
a. Memastikan kelancaran transportasi untuk memastikan kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga lalu lintas angkutan barang dan manusia.
b. Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume penerbangan Lampung-Jakarta, perluasan rute penerbangan Lampung - Bali, serta operasionalisasi Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
c. Melanjutkan upaya percepatan perbaikan jalan Kabupaten/Kota dan Pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan.
d. Penguatan koordinasi antar OPD dan Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
4. Komunikasi efektif
a. Melakukan rapat koordinasi secara formal, dilaksanakan rutin setiap minggu, dan informal, melalui WhatsApp Group, dalam rangka menjaga awareness TPID Lampung terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
b. Memperkuat sinergi komunikasi dengan media dan masyarakat dalam rangka menghindari perilaku panic buying.(*)