RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji berikan pendampingan perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada Dinas Kesehatan Mesuji. Pendampingan diberikan dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Mesuji Azy Tyawhardana mengatakan jika perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari dengan Dinas Kesehatan sudah berlangsung sejak 2023.
"Ini sebagai bentuk komitmen kinerja kami di bidang datun dalam hal mendorong membantu melancarkan pembangunan di Mesuji," katanya.
BACA JUGA:Kursi PDIP di DPRD Lampung Barat Meningkat, Begini Kata Parosil
"Harus dipahami, jika ada batasan batasan dalam PKS ini. Namun jika ada potensi permasalahan hukum, kami akan memberikan pendampingan," jelas Kajari.
Meski ada PKS, Kejari pastikan pihaknya tidak turut campur dalam kebijakan di Dinas Kesehatan.
"Kami hadir saat ada potensi permasalahan hukum. Yakinlah bahwa tujuan akhirnya adalah tidak adanya pelanggaran hukum yang terjadi dan pembangunan Mesuji dapat lebih baik lagi," lanjut Kajari di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Lomba Adzan dan Tahfidz Quran Gubernur Cup 2024 Dibuka, Siswa TK Hingga SMA Daftar Disini!
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandar, akui jika sumber daya manusia (SDM) yang ada di Dinas Kesehatan masih membutuhkan pendampingan dalam segala hal.
"Secara administrasi, kami masih banyak belajar. Pendampingan ini sangat kami butuhkan untuk dapat bekerja tanpa ada permasalahan hukum dikemudian hari," jelas Kusnandar.
Pihaknyapun mengapresiasi wajah Kejari saat ini yang begitu terbuka dalam memberikan pendampingan.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas, Petugas Kebersihan Tewas
"Kami bisa berdiskusi agar potensi pelanggaran, terutama yang tidak disengaja dapat dihindari. Pendampingan ini sudah berjalan sejak tahun lalu, dan kami merasakan manfaatnya," imbuhnya.
Selain Dinas Kesehatan, PKS ini juga dilaksanakan antara Kejari dengan Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Satu Pintu, BPKAD, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan. (*)