RADARLAMPUNG.CO.ID - Pinjaman Syariah salah satu layanan keuangan yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya layanan keuangan berbasis Islam, pinjaman syariah juga termasuk layanan yang banyak diminati.
Salah satu alasannya, karena tidak adanya unsur bunga di dalam transaksi pinjaman syariah.
Tidak berlakunya unsur bunga di dalam pinjaman syariah tentu akan lebih memudahkan masyarakat karena tidak terbebani angsuran yang besar.
BACA JUGA:Apakah Pinjol Syariah Ada Debt Collector? Begini Skema Aturannya
Lantas, apakah boleh nasabah non muslim ajukan pinjaman syariah.
Menjawab hal tersebut, pada dasarnya seluruh layanan perbanyak dan keuangan baik itu berbasis syariah ataupun konvensional boleh digunakan untuk semua masyarakat.
Jadi, tidak hanya nasabah muslim saja yang boleh menggunakan layanan pinjaman syariah tapi non muslim juga.
Bagi para non muslim yang ingin ajukan pinjaman syariah tentu bisa menggunakan beberapa akad pembiayaan yang tersedia di antarnya.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Pinjol Syariah, Apa Bedanya Dengan Pinjaman Konvensional?
1. Akad Murabahah
Nasabah non muslim bisa ajukan pinjaman syariah dengan menggunakan akad murabahah.
Akad murabahah merupakan transaksi jual beli yang telah disepakati bersama baik itu pihak donatur atau pemberi pinjaman dan peminjam.
Jika peminjam sepakat, maka kesepakatan akan berlaku di antara kedua belah pihak.