2. Akad Ijarah
Non muslim juga bisa pakai akad ijarah untuk mengatur penyediaan pinjaman mengenai pembayaran upah sewa suatu barang.
Jadi nasabah tidak perlu khawatir lagi jika ingin transaksi sewa dengan rasa aman dan nyaman karena bisa pakai akad ijarah.
3. Akad Musyarakah
BACA JUGA:Nah Lho, Dewan Sentil RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo yang Tak Kunjung Selesaikan Temuan BPK
Akad pinjaman syariah keriga yakni musyarakah.
Musyarakah adalah suatu akad yang dijalanka ketika terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih.
Biasanya pinjaman dana yang diberikan akan digunakan untuk membangun atau mengelola suatu usaha.
Nantinya, Keuntungan dan risiko usaha pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan.
BACA JUGA:7 Puskesmas Jadi Penyelenggara Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan CJH Tanggamus Lampung, Ini Daftarnya
4. Akad Qardh
Pinjaman dana yang keempat yakni dengan akad Qardh.
Adapun akad pinjaman syariah ini ditujukan untuk peminjaman dana yang dilakukan kepada nasabah secara transparan dan juga tidak membebani kedua belah pihak.
Jika kedua belah pihak setuju maka kerjasama akan dilakukan dan diseleksaikan sesuai kesepakatan.
Itulah informasi mengenai bolehkah non muslim ajukan pinjaman syariah. (*)