3. Fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
Dokumen ketiga yang wajib dibawa yakni buku nikah sebagai status calon nasabah.
Buku nikah bisa di bawa bagi para nasabah yang berstatus sudah menikah dan ingin mengajukan pembiayaan syariah.
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
BACA JUGA:Warning! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Bila hendak Uji KIR Pasca Digratiskan
Dokumen keempat yakni surat keterangan domisili bagi nasabah yang data tempat tinggalnya berbeda dengan KTP.
Jika tempat tinggal kamu berbeda dengan alamat KTP maka bisa minta surat rekomendasi melalui RT ataupun RW setempat.
Tujuannya untuk memudahkan pihak petugas melakukan survei ketika pembiayaan KUR di ACC.
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
BACA JUGA:Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 64 Resmi Diumumkan Hari ini, Segera Beli Pelatihannya Sekarang
Dokumen kelima yakni surat PBB yang menunjukan bahwa Nasabah memiliki rumah tinggal yang jelas.
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha
Bagi calon nasabah KUR Syariah yang ingin ajukan pinjaman pastikan telah memiliki NIB ataupun surat keterangan izin usaha.
Adanya dokumen NIB ataupun surat keterangan usaha menjujukan bahwa kamu punya produk penjualan yang jelas.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Kota Agung Lampung, Satu Rumah Ambruk, Bocah 8 Tahun Luka
Sehingga akan memudahkan untuk mengajukan nominal pinjaman di pembiayaan syariah.