"Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," ucap Ipda Rahmat.
Selain para pelaku, lanjut Ipda Rahmat, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 Lcd monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas PVC sisa pakai dan 11 SIM Palsu hasil cetak.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba dan Bulog Lakukan Operasi Pasar, Berharap Bisa Tekan Inflasi
Ipda Rahmat juga menghimbau kepada pada masyarakat agar lebih teliti dan jangan percaya kepada calon yang bisa mempermudah membuat SIM.
"Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di Kantor Polisi terdekat serta jangan mudah percaya kepada calon yang bisa membantu membuatkan SIM," ucap Ipda Rahmat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun .(*)