Polisi Tangkap Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp2,2 Miliar

Polisi Tangkap Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp2,2 Miliar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi--

RADARLALPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Keenam tersangka yang diamankan adalah AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Dari hasil penangkapam, barang bukti yang disita sebanyak 2,2 kilogram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/1), Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita jika dihitung dengan nilai rupiah mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bandarlampung, termasuk Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, dan Tanjung Karang Barat.

BACA JUGA:Persiapan Final Honda DBL With Kopi Good Day 2025 Lampung, SMA YP Unila Akan Hadapi SMA Pelita Bangsa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RF diketahui berperan sebagai penampung dan distributor narkotika, sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. 

RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Provinsi Jambi yang diangkutnya menggunakan jasa angkutan umum.

Kapolresta menambahkan, RF memiliki peranan penting dalam jaringan ini karena ia tidak hanya menampung barang bukti, tetapi juga mendistribusikannya kepada para pengedar. 

Setiap kilogram sabu yang dibawa, RF mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta dari bandar utama.

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Pj Bupati Pringsewu Beri Warning Kepada ASN

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Alfred juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polresta Bandarlampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: