RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), memastikan bagi seluruh Peratin dan juga Aparatur Pekon yang tersebar di 116 Pekon dan 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Plt.Kepala DPMP Kabupaten Pesbar, Henry Dunan, mengatakan bahwa, terkait dengan THR bagi Peratin dan juga perangkat ataupun aparatur Pekon di Kabupaten Pesbar ini memang tidak ada.
Bahkan, sejak tahun-tahun sebelumnya pun tidak ada pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon.
Seperti di tahun 2024 ini, dan berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan pemberian THR tersebut juga tidak mencantumkan salah satunya untuk Kepala Desa/Peratin dan aparatur Desa/Pekon.
BACA JUGA:DPRD Kota Metro Sosialisasikan Perda ke Masyarakat
"Bagi seluruh Peratin dan aparatur Pekon khususnya di Kabupaten Pesbar ini tidak menerima THR. Artinya, tidak ada anggaran seperti anggaran dana desa itu salah satunya yang diperuntukan untuk pemberian THR," kata Henry, Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, tidak adanya pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan tersebut juga tidak mencantumkan terkait dengan pemberian THR bagi kepala desa maupun aparatur desa.
"Karena itu, kita berharap agar Peratin dan juga aparatur di Pekonnya masing-masing agar dapat memahami dan memakluminya. Karena memang dalam peraturan yang berlaku itu tidak ada peruntukannya untuk pemberian THR," jelasnya.
BACA JUGA:3 Kriteria Pelamar Prioritas Pada Pendaftaran CPNS 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Masih kata dia, meski dipastikan tidak mendapat THR pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024, Pemkab tetap berharap agar dalam pelayanan terhadap masyarakat di semua Pekon itu tetap terlaksana dengan baik dan maksimal.
Karena memang pelayanan masyarakat itu salah satunya merupakan tanggung jawab bagi Peratin dan aparatur Pekon. Untuk itu, dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap Pekon tersebut harus tetap maksimal.
"Yang pasti kita tegaskan bahwa anggaran dana desa itu tidak ada peruntukannya untuk anggaran pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon. Kita juga kembali mengingat agar semua Pekon dalam melaksanakan kegiatan salah satunya yang bersumber melalui anggaran dana desa itu agar sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya. (*)