RADARLAMPUNG.CO.ID - Nama Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dicatut untuk aksi penipuan.
Informasi tersebut disampaikan Nanang Sigit Yulianto pada Kamis 21 Maret 2024.
Dalam keterangan resmi Kejati Lampung, Nanang menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi ada yang penyalahgunaan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui WhatsApp dengan no 0852-1028-1262.
"Bahwa hal tersebut tidak benar dan jangan ditanggapi, jajaran pimpinan di Kejati Lampung tidak pernah menghubungi atau meminta untuk kepentingan pribadi atau dinas melalui WhatsApp," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
BACA JUGA:Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 65 Tahun 2024 Dibuka, Daftar Sekarang
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga meminta para pejabat pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat setempat mewaspadai modus penipuan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai pejabat Kejati Lampung untuk meminta sesuatu.
Atas kejadian tersebut Asisten Intelijen Kejati Lampung Aliansyah akan menelusuri nomor kontak dan posisi oknum yang melakukan aksi penipuan tersebut dengan menurunkan Tim Siber Intelijen Kejati Lampung.
"Apabila diperlukan kami akan bekerja sama dengan Polda Lampung," kata Aliansyah.
Siapa pun pelakunya, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena telah mencatut nama Institusi Kejaksaan.(*)