RADARLAMPUNG.CO.ID - Prof. Muzakir dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2022.
Prof. Muzakir dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 22 Maret 2024.
Prof. Muzakir mengatakan, kerugian negara dalam tindak pidana harus dibuktikan.
"Kerugian negara saja bukan tindak pidana bisa saja mal administrasi. Tetapi kerugian negara harus dibuktikan, apakah di situ ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di situ," kata Prof. Muzakir.
BACA JUGA:Nukman Pimpin GPM di BNS Lampung Barat
Bila ia tidak terlibat dalam proses kerugian negara maka orang tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
"Pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan yang menyebabkan kerugian negara dia lah yang harus bertanggung jawab dalam terjadinya kerugian negara itu," kata dia.
Prof. Muzakir juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara.
Menurutnya, LHP dari auditor independen tidak bisa dijadikan dasar alat bukti lantaran tidak memiliki landasan hukum.
BACA JUGA:Tim Kesehatan dari Dinkes Mesuji Keliling, Periksa Jajanan Takjil berikut Jadwalnya
"Yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara itu BPK. Itu dari undang-undangnya BPK dan berdasarkan putusan MK," kata dia.
Sehingga, auditor independen tidak memiliki landasan hukum.
Diketahui dalam kasus KONI Lampung, Kejati Lampung menggunakan auditor independen dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 dengan agenda kesimpulan para pihak.(*)