Waduh... Selain Siltap, Ternyata Pesawaran juga Belum Bayar TPP ASN

Minggu 24-03-2024,13:03 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Yuda Pranata

"Kalaupun ada kekurangan nanti akan diinput lagi di perubahan (APBD P) untuk ditambah,” ucapnya.

Diakui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pesawaran ini, pada umumnya penyaluran TPP setiap tahunnya sebanyak 12 kali untuk reguler, satu kali tunjangan hari raya dan ke -13.

Dimana, untuk TPP ke -13 dan ke-14 masing masing dibayarkan 50 persen. Dikarenakan adanya TPP dua bulan yang tidak terbayar pada 2023, maka pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi anggaran untuk mencukupkan TPP yang menjadi haknya ASN di 2024 ini.

"Ini (TPP) yang sebulan sudah mulai kita salurkan, anggaran kas (Angkas) sudah diinput. Karena sesuai intruksi pimpinan dalam hal ini pak Bupati, agar TPP yang tertunggak dapat dibayarkan, karena memang itu menjadi haknya ASN,”jelasnya.

BACA JUGA:H-7 Lebaran Perusahaan Harus Sudah Bayar THR, Disnaker Segera Buka Posko Aduan

Selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengintruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat melakukan efisiensi anggaran.

Kemudian mengintruksikan agar OPD pengempu pajak dapat memaksimalkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 ini.

"Nanti kita akan lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terkait pendapatan terutama dari sektor pajak,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Ratusan Lowongan PPPK Tahun 2024

Terpisah, Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal melalui Sekretaris BPKAD Iswanto menjelaskan total TPP dua bulan yang tidak terbayar pada 2023 mencapai Rp 6.654.980.268. (*)

Kategori :