Lakalantas Maut di Jalinbar Tanggamus Lampung, Ibu dan Anak Tewas di TKP

Senin 25-03-2024,14:56 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ibu dan anak tewas dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalinbar Tanggamus, Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Minggu 24 Maret 2024. 

Lakalantas maut di Jalinbar Tanggamus, Lampung yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ini melibatkan mobil Toyota Avanza BE 1909 UY dan Honda BeAt BE4270 ZB. 

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah mengungkapkan, lakalantas maut itu bermula ketika mobil Toyota Avanza melaju dari arah Talang Padang menuju Pagelaran. 

Mobil yang dikendarai RC (36), dengan domisili Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, Lampung, diketahui melaju dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Sekretaris DPRD Pesbar Benarkan Rombongan Staf DPRD Alami Lakalantas di JTTS

Sesampainya di Jalinbar Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, mobil mengambil arah kanan, jalur yang seharusnya tidak dilaluinya.

Sementara dari arah berlawanan, melaju motor Honda BeAt yang dikendarai Desi Fitriana (23) dan ibunya, Siti Nurholipah (51). Dua kendaraan tersebut bertabrakan. 

Pengendara motor yang tinggal di Dusun Merabung 3, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus, tewas di lokasi kejadian dengan luka parah pada beberapa bagian tubuh. 

"Dua korban (pengendara motor), ibu anak bernama Desi Fitriana dan Siti Nurholipah. Meninggal dunia di tempat kejadian," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser. 

BACA JUGA: Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal

Untuk pengendara mobil tidak mengalami luka serius. Sementara, anggota Satlantas Polres Tanggamus dibantu warga mengevakuasi dua korban tewas dan dibawa ke rumah duka. 

Iptu Ridwansyah menuturkan, dari hasil pemeriksaan, lakalantas maut itu diduga disebabkan kelalaian pengemudi mobil. 

"Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kewaspadaan pengemudi R4 Toyota Avanza. Diduga mengantuk saat berkendara sehingga keluar jalurnya," papar Iptu Ridwansyah dalam keterangan Seksi Humas Polres Tanggamus. 

Dilanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dan tanggung jawab atas kecelakaan ini. 

BACA JUGA: Mulai 5 April 2024 Polda Lampung Akan Batasi Kendaraan Besar Melintas di Pelabuhan Bakauheni

Kategori :