METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) dari jalur independen yang maju di Kota Metro harus memiliki pernyataan dukungan sebanyak 13 ribu suara.
Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan Balonkada dari jalur independen di Kota Metro.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, balonkada yang akan maju di Kota Metro harus menyertakan dokumen pernyataan dukungan sekitar 13 ribu suara.
BACA JUGA:DPRD Pringsewu Serahkan LKPJ ke PJ Bupati
Angka tersebut adalah 10 persen dari total seluruh penduduk di Kota Metro.
"Jadi berkas dukungan itu nanti diserahkan ke KPU. Itu dapat berupa pernyataan dukungan dari masyarakat yang dilampirkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun surat pernyataan dukungan yang menyatakan mendukung pasangan tersebut," kata dia.
Ia menuturkan, syarat untuk mendaftar balonkada jalur independen masih sama dengan Pilkada 202 lalu.
BACA JUGA:Judi Abok Empat Warga Dibawa Polisi
"Untuk jalur independen masih sama seperti Pilkada 2020 lalu ya. Dukungannya diambil 10 persen dari jumlah penduduk di sini," ujarnya.
Dikatakannya, jadwal untuk pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) jalur independen dimulai pada bulan Mei 2024 mendatang.
"Kita sudah dapat surat dinasnya dari KPU RI yang terkait dengan pemberitahuan proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon dari jalur independen. Jadi itu dimulai pada bulan Mei 2024," tukasnya.
BACA JUGA:Geger! Sesosok Mayat Laki-Laki Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dibawah Jembatan Seranggas
Sedangkan, lanjutnya, pendaftaran Balonkada untuk jalur yang diusung partai politik dimulai pada Agustus 2024 mendatang.
Di mana, parpol ataupun gabungan Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD 2024 yang akan mendaftarkan calon yang diusungnya ke KPU Kota Metro.
"Nanti, partai pemenang Pemilu yang mendapatkan kursi hasil 2024 ini nanti bakal melakukan proses pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Agustus 2024," ungkapnya. (*)