Lanjut Nurul Fajri, skema penyaluran DBH hingga Desember 2024 mendatang sudah direncanakan dan dibuat. Sehingga tinggal menunggu waktu pembayarannya.
"Skema penyaluran kita secara gradual Februari dan Maret sudah. Kemudian April sampai Desember. Terkait penyaluran di April berapa, kami belum bisa sampaikan, setiap bulan tidak sama, tergantung porsi bagi hasil di triwulan itu," tuturnya.
Disinggung terkait peruntukan DBH provinsi untuk kabupaten/kota, Nurul Fajri menyebut DBH dapat digunakan untuk apapun.
"Artinya kalau untuk pembayaran THR, pembayaran gaji, pembayaran TPP, dan belanja pegawai lainnya itu bisa melalui DAU yang setiap akhir bulan disalurkan oleh pemerintah pusat. Itu biasa digunakan salah satunya untuk pembayaran belanja pegawai," tuturnya.
BACA JUGA:Pastikan NIK Aktif Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Ceknya
Ketergantungan pemerintah kabupaten/kota terhadap DBH untuk belanja pegawai seperti TPP, tunjangan, dan lainnya menurutnya karena pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan anggaran tidak seimbang antara porsi pendapatan dengan belanja.
"Pada saat pemda menyusun anggaran itu seharusnya terdapat keseimbangan antara porsi belanja dengan pendapatan," terangnya.
Keseimbangan pendapatan yang dimaksud, menurut Nuril Fajri, adalah menganggarkan pendapatan yang harus realistis. Terutama terkait pendapat asli daerah (PAD).
"Karena kalau untuk transfer pusat itu sudah diatur UU dan Presiden. Tapi biasanya yang dianggarkan agak kurang realisasi itu PAD. Pada saat pendapatan dianggarkan melampaui dari realisasinya yang bakal masuk. Maka saat pendapatan tidak masuk disitulah terjadi permasalahan karena sudah belanja tapi uangnya tidak masuk-masuk," ungkapnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Fitri, Cek Rekomendasi Gamis Cantik Elegan Spesial Lebaran 2024
Sebab, sampai saat ini rata-rata pendapatan di kabupaten/kota dari PAD hanya sekitar 5 sampai 10 persen. Terbanyak pendapatan masih bersumber dari pendapatan transfer.
"Pemerintah kabupaten/kota seharusnya menggenjot PAD-nya. Supaya ketergantungan dengan pemerintah pusat semakin menurun. Semakin besar PAD semakin mandiri suatu kabupaten/kota," tuturnya.(*)