METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro usulkan 393 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 393 warga binaan untuk dapat memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
"Ya. Jadi warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat dari kelakuan dan masa tahanan, berhak untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Di tahun ini, kita usulkan 393 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, remisi khusus tersebut diberikan dengan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku yang bersangkutan selama di lingkungan lapas, dan lainnya.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Mesuji, Kerugian Mencapai Rp 100 Juta
"Jadi syarat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini yakni beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya selama enam bulan," ungkapnya.
Mulyana menuturkan, dari jumlah usulan tersebut, masing-masing warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
"Dan nanti kemungkinan akan ada tiga warga binaan yang akan bebas setelah mendapat remisi khusus ini," imbuhnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut menjadi hak warga binaan. Oleh sebab itu, setiap warga binaan pun berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Terapis 'Nyambi Jualan' PSK Lewat WA di Gerebek Polisi
"Ya, jadi tidak ada pengecualian ya. Semua warga binaan dari seluruh perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak akan diusulkan mendapatkan remisi," pungkasnya. (*)