Polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
BACA JUGA:Nukman Janjikan Beri Reward Umroh Gratis Salah Satu Siswi Yayasan Rumah Quran
"Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pada pukul 22.00 wib," jelas Kompol Dennis.
Anggota Teka 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Ipda Fernando Siburian, berhasil tangkal kedua tersangka tersebut.
Lebih rinci, Kompol Dennis menyampaikan, pihaknya, terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Kami tangkap Aldo dan Anhar dirumah di wilayah Panjang Bandar Lampung,"jelas Kompol Dennis Arya Putra.
Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau , dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm, tiga buah pasang sendal milik pelaku, jaket Hoodie milik korban, satu kotak remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek diduga kuat milik pelaku saat melakukan aksinya," jelas Kompol Dennis.
Lebih Rinci, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan Pihaknya, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku pembunuhan terjadi di Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (*)