Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas dan jaringannya.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala, dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022.
Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, telah memenuhi standar akreditasi.
Saat ini penilaian akreditasi dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 110.553 Formasi CASN, Cek Daftar Posisi yang Disediakan
Tujuan dari akreditasi untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas; meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas; serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Sejak tahun 2019 Provinsi Lampung telah memiliki 298 puskesmas terakreditasi dari 311 puskesmas yang ada saat itu (95,82%) dan hingga saat ini terus meningkat mencapai 316 puskesmas telah terakreditasi dari 320 puskesmas yang ada (98,75%).
Sedangkan status kelulusan akreditasi puskesmas sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini menunjukan peningkatan yang signifikan.
Puskesmas terakreditasi paripurna sebagai tingkatan tertinggi dari status akreditasi ditahun 2019 hanya ada 4 puskesmas, hingga saat ini meningkat menjadi 136 puskesmas.
BACA JUGA:Semaraknya Ramadan di SMPN 2 Bandar Lampung: Gelar Sanlat hingga Bukber
Diikuti dengan berkurangnya puskesmas terakreditasi dasar dari 31 puskesmas menjadi 1 puskesmas.
"Dukung APBD dalam akreditasi Puskesmas di Lampung dari 2019-2023 Rp 82,3 miliar," ujar Edwin Rusli.
Selain puskesmas, kata Edwin Rusli, kondisi pelayanan kesehatan jaminan kesehatan di Lampung tahun 2024.
Tahun 2023 Provinsi Lampung sudah mencapai UHC di angka 97,95% dengan 14 Kabupaten/Kota yang sudah UHC.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Panjang
Pada tahun 2023 terdapat 1 Kabupaten yang belum UHC, yaitu Tulang Bawang Barat di angka 85,68%. Kondisi awal pada tahun 2019, cakupan kepesertaan JKN Provinsi Lampung adalah 64,26%.