Dirinya berharap, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal.
Pasalnya, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat maka akan ada sanksi.
Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha anda,” ajaknya.
BACA JUGA:Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Kecamatan BNS Lampung Barat
Pihaknya juga terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait.
Kemenag menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit tiga pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag.(*)