RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) himbau Organda Lampung untuk mencabut surat keputusan DPD Organda Lampung nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024 di Lampung.
Imbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung, pada Jum'at 5 April 2024 di Kantor Sekretariat Organda Lampung.
Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menilai bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan.
Seperti, Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.
BACA JUGA:5.752 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 27 Orang Bisa Langsung Bebas
Tarif yang ditetapkan, yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kata Wahyu Bekti Anggoro, KPPU juga menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan, pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda Lampung.
Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999, menurut Wahyu Bekti Anggoro, surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga tidak sejalan dengan peraturan menteri perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh Operator dan persaingan pasar.
Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, bisa berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.
KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan Wahyu Bekti Anggoro, KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan DPD Organda Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024.
"KPPU akan menjalankan proses Penegakan Hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama," ujar Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat 5 April 2024.(*)