RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran mencapai 95 persen.
Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan tingkat kehadiran pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar cukup tinggi pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tahun 2024.
"Sesuai surat edaran yang sebelumnya kita keluarkan, seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar wajib masuk kerja setelah libur hari raya idul fitri 1445 Hijriyah,” kata dia.
Dijelaskannya, terkait pegawai yang mudik keluar provinsi lampung, diberikan keringanan berupa work from home (WFH) sesuai dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BACA JUGA:PJ Bupati Pringsewu Minta Dukungan Elemen untuk Majukan Kabupaten
"Berdasarkan surat edaran KemenpanRB tersebut, pegawai yang terjebak macet atau menunda kepulangan untuk menghindari kemacetan dapat melapor ke pimpinan dan hanya berlaku bagi pegawai yang mudik ke luar Provinsi Lampung," jelasnya.
Lanjutnya, selain memantau tingkat kehadiran pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar, pihaknya juga memantau kehadiran pegawai di seuruh kecamatan dan Puskesmas yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten setempat.
"Berdasarkan pantauan yang kami lakukan tingkat kehadiran pegawai di Puskesmas dan kantor kecamatan mencapai 98 persen, tingkat kehadiran tersbeut cukup tinggi," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kecamatan untuk memantau sleuruh pekon, hal itu agar pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan dengan maksimal setelah lebaran.
BACA JUGA:Umar Ahmad dan Mukhlis Basri Didorong Maju Pilgub Lampung, PDI-P: Sah-sah Saja
"Kami telah meminta semua perangkat daerah mulai dari pekon, kecamatan, puskesmas, hingga OPD untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, tidak ada yang menunda dalam memberikan pelayanan,"pungkasnya. (*)