RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ini merujuk pada pembacaan putusan yang dilakukan oleh MK, di Jakarta, Senin 22 April 2024.
Bahkan, MK pun menolak permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Lampung Aprilliati mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan MK.
BACA JUGA:Warga Pasir Ukir Ditemukan Tenggelam di Way Sekampung
"Proses hukum yang bejalan di MK kan sudah putus. Sudah dibacakan putusannya. Pada pinsipnya menolak 01 dan 03. Karena putusannya final, kami tentu mengikuti dan menjalankan. Karena sudah final dan mengikat," kata dia, Senin 22 April 2024.
Kendati demikian, sambung Aprilliati, hingga kini pihaknya belum menerima arahan dari DPP atau TPN Ganjar-Mahfud yang berkaitan dengan putusan MK ini.
"Kami pun belum ada informasi DPP atau TPN bersikap seperti apa karena belum ada arahan," katanya.
Dalam kesempatan itu, April juga menjelaskan, kedepan dia berharap dalam proses pemilu seluruh pihak bisa patuh dengan aturan kepemiluan.
BACA JUGA:Tim Diturunkan Tinjau Longsor di Pampangan, DPUPR Lampung Barat Upayakan Penanganan Segera
"Misalnya UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian, asas pemilu luber jurdil. Kemudian, independensi dari penyelenggara juga wajib dioptimalkan. Sehingga bisa tercipta pemimpin yang kredibel dari proses demokrasi itu," ujarnya Seraya mengatakan proses Demokrasi Indonesia harus lebih baik.
Sementara, Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap lantaran menunggu arahan DPP.
"Menunggu arahan DPP," singkat Fauzan. (*)