Dalih Hanya 'Praktek', Bujang Tua di Bandar Lampung Cabuli Wanita Diduga ODGJ

Selasa 23-04-2024,20:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Pria Paruh Baya (66) berinisial M berprofesi sebagai Pemungut rongsokan diduga tega nekad asusila wanita yang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Wanita tersebut berinisial SS (38), warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan, Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 08.30 wib.

Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung. 

Kepada awak media, Pelaku M (66), mengelak mengatakan melakukan Asusila kepada SS (38) namun hanya melakukan 'praktek'.

BACA JUGA:Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj. Bupati Tanggamus Lampung Beri Beberapa Penekanan

"Tidak melakukan asusila saya hanya 'Praktek' berdiri dekat dia (SS) di dekat tembok rumah warga habis itu ketahuan oleh adiknya," ucap M.

Kendati demikian, mengaku sudah pernah melakukan tindakan asusila tiga tahun lalu. "Tiga tahun lalu ya pernah melakukan sama dia, tapi itu dia juga suka," sangkal M.

M juga mengaku tahu kalau wanita tersebut ODGJ dan ia juga sering iba sehingga memberikan uang. "Iya kadang saya iba, saya kasih aja duit kalau ada rezeky, kadang Rp.2000 kadang lebih," ucap M.

BACA JUGA:Laksanakan Tiga Pilar, Yulizar Maju Ambil Formulir di PDI P

Dari data yang dihimpun Radar Lampung, peristiwa terungkap dari laporan kepolisian di Polresta Bandar Lampung nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan telah mengamankan pelaku M (66) dugaan tindakan asusila.

"Laporan ini terungkap Saksi EM (25), merupakan kerabat korban melaporkan kejadian Kakaknya SS (38) diduga menjadi korban asusila oleh Pelaku M (66). Dirinya sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan kecamatan Tanjung Karang Barat. Saksi EM Kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Korban dalam kondisi korban tersudutkan  pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku," ucapnya.

BACA JUGA:Barisan Polwan Cantik Dapat Jabatan Baru Dalam Mutasi Polri Jajaran Polda Lampung, Dua Dokter Jadi Kasi Dokkes

Lalu, saksi EM kaget melihat seperti kakaknya, kemudian ia putar balik diduga SS (38) jadi korban asusila. "Sempat pelaku M kabur pas kejadian, namun setelah kami olah TKP pelaku dapat kami amankan dengan segera," ucap Kompol Dennis Arya Putra pada Selasa,23 April 2024.

Lebih rinci, Kompol Dennis mengatakan langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

Kategori :