Akibat perbuatan tersebut, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, jika terbukti bersalah Pelaku M (66), tersangka pencabulan ODGJ dengan ancaman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Dekat Dari Bandar Lampung, Daftar Pemandian Air Panas Rekomendasi Wisata Terapi di Lampung Selatan
"Pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara . Kemudian pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)