disway awards

OTT Bupati Ardito Buka Indikasi Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah, KPK: Penyidikan Akan Diperluas

OTT Bupati Ardito Buka Indikasi Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah, KPK: Penyidikan Akan Diperluas

KPK bakal mengusut dugaan jual beli jabatan usai OTT yang menyeret Ardito Wijaya terkait fee proyek Rp5,75 miliar.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya akan berlanjut pada penelusuran hal melanggar hukum lainnya.

Ya, salah satu yang juga bakal menjadi sorotan KPK adalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, pola korupsi yang ditemukan membuka ruang penyimpangan yang lebih luas.

“Kami melihat adanya indikasi praktik lain yang perlu didalami, termasuk potensi jual beli jabatan,” ujar Mungki, dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

BACA JUGA:KPK: Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Rp5,75 Miliar Dari Jaringan Pengaturan Proyek Sejak Awal Menjabat

Mungki menjelaskan sektor pengadaan barang dan jasa yang menjadi pintu masuk perkara ini menunjukkan kerentanan sistemik menurut hasil pengukuran MCSP dan SPI.

Menurutnya, penurunan skor pencegahan korupsi di Lampung Tengah selama dua tahun terakhir patut dicermati serius oleh aparat penegak hukum.

“Data ini menggambarkan celah manipulasi dan intervensi yang bisa merembet ke proses seleksi jabatan,” ucapnya.

KPK menilai pola intervensi Bupati dalam proyek pengadaan sangat mungkin terkait dengan relasi kekuasaan di internal birokrasi daerah.

BACA JUGA:Waduh, Ulat Hidup Muncul di Menu MBG SMAN 2 Liwa

Mungki menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai.

“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

OTT yang berlangsung selama 9-10 Desember 2025 itu mengungkap dugaan permintaan fee proyek 15–20 persen oleh bupati.

KPK juga menemukan adanya instruksi khusus kepada pejabat dan anggota DPRD untuk mengatur pemenang tender di sejumlah dinas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait