RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung Senen Mustakim, Kamis 25 April 2024 di Gedung Pusiban.
Rapat koordinasi pengawasan netralitas yang dihadiri KASN ini dilaksanakan guna memastikan para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Arinal kepada seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik/guru yang jumlahnya mencapai 6.513 orang berdasarkan data jumlah guru Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Warga Banten Nekat Lompat ke Laut Selat Sunda dari KMP Reina
Gubernur Arinal meminta agar pada Pilkada 2024 ini seluruh elemen agar dapat bersama-sama menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa.
Pada kesempatan tersebut dirinya menekankan bahwa ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest dan selalu memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Dengan terjaganya netralitas ASN, Gubernur Arinal berharap dapat mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung yang netral, objektif, dan akuntabel.
Netralitas ASN juga dapat menjadi solusi dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang baik dengan menunjukkan martabat dan profesionalitas diri dalam menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Sementara, berdasarkan data KASN pada periode 2020-2024 ada 62 ASN di Provinsi Lampung dilaporkan ke KASN karena melanggar netralitas.
Asisten KASN bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama mengatakan, dari 62 ASN yang dilaporkan, 45 ASN telah terbukti melanggar dan dijatuhi sangsi.
Sisanya, untuk 17 ASN tidak terbukti melanggar netralitas.
Kata Farhan Abdi Utama, untuk asal pemda di Lampung yang dilaporkan rinciannya, Lampung Selatan 20 ASN, Lampung Tengah 5 ASN, Lampung Timur 5 ASN.
BACA JUGA:Seorang Remaja di Lamteng Tewas Ditikam Pisau Garpu, Ini Kronologis Kejadiannya!