RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, pada 2 April 2024 lalu.
KM 31/2024 tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Dari 17 bandar internasional yang ditetapkan Kementerian RI tersebut, Bandara Radin Inten II tetap berstatus bandara domestik.
Terkait penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memberi pernyataan cukup menohok.
BACA JUGA:Referensi 8 Jurusan Kuliah Terbaik untuk Belajar Skincare, Salah Satunya PTN di Lampung
Ya, Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, penetapan status bendahara ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Untuk itu Pemprov Lampung mengikuti kebijakan terkait penetapan status bandara tersebut.
"Di situ kan hanya status saja. Sebenarnya kita masih bisa melakukan apa saja," ujar Bambang Sumbogo, Senin 29 April 2024.
"Rencana kita tidak terhalang, dengan ember kasih haji maupun umrah," sambungnya.
Kata Bambang Sumbogo, ketika nantinya ada perkembangan rute yang bagus di Bandara Radin Inten II ke luar negeri, dapat terbuka untuk diusulkan menjadi bandara internasional.
"Misal Lampung-Hongkong, Lampung-Singapura terbuka. Tinggal nanti dilihat alasannya apa. Apakah alasan ekonomi, pariwisata, dan lainnya. Nanti dapat diusulkan," ungkapnya.
Sehingga dengan penetapan status bandara internasional atau domestik tersebut pihaknya tidak mengkhawatirkannya.
Sebelumnya diberitakan Jubir Kemenhub RI, Adita Irawati dalam siaran pers nomor: 119/SP/IV/BKIP/2024 mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Keren, Empat Kelompok Usaha Mahasiswa Darmajaya Lolos P2MW 2024