Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Kata Adita Irawati, dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta UTBK SNBT 2024
Selama ini, disampaikan Adita Irawati, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
"Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ucapnya.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh; Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara; dan Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Lalu Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau; Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau; Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta; Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
BACA JUGA:Bumil Harus Waspada, Ini 4 Bahaya Radiasi HP untuk Kesehatan Ibu dan Janin
Kemudian, Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali; dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.
Juga Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan; Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; Bandara Sentani, Jayapura, Papua; serta Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Lanjut Adita Irawati, berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta; I Gusti Ngurah Rai - Bali; Juanda - Surabaya; Sultan Hasanuddin - Makassar; dan Kualanamu – Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
BACA JUGA:Rektor beserta Jajaran Kunjungi Bazar Ramadan Darma Wanita Unila
Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.