3. Selanjutnya, tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah akan diproses pengangkatannya menjadi PPPK prioritas.
4. Kriteria keempat, pengangkatan tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun dengan 20 tahun di instansi pemerintah.
5. Terakhir, tenaga honorer yang berusia 35 sampai 40 tahun.
Lalu memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun di instansi pemerintah maka akan di angkat menjadi PPPK tahun ini.
BACA JUGA:Stop Kebiasaan Buruk Ini! 4 Bahaya Main HP Sambil Dicas
Itulah 5 kriteria tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PPPK tahun 2024 sesuai aturan BKN. (*)