Aturan Terbaru BKN! 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Sekarang

Rabu 01-05-2024,06:02 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek kriteria tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PPPK tahun 2024 sesuai aturan BKN.

Sesuai aturan BKN yang tertuang di dalan UU ASN 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Agar permasalahan tenaga honorer bisa segera rampung akhir desember 2024 untuk itu pemerintah akan melakukan seleksi secara ketat.

Oleh karena itu, Kemenpan akan mengambil database dari BKN untuk memproses tenaga honorer yang nantinya akan di angkat sebagai PPPK prioritas tahun ini.

BACA JUGA:Persyaratan CASN yang Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK 2024 Jika Ingin Lolos Seleksi

Mengingat tidak semua tenaga honorer bisa di angkat menjadi PPPK maka dari itu pastikan para pegawai memenuhi kriteria dari BKN.

Berikut ini 5 kriteria tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PPPK tahun 2024 sesuai aturan BKN.

1. Honorer yang masuk dalam data base BKN

Kriteria pertama BKN untuk honorer yang bakal  diproses pengangkatannya menjadi pegawai PPPK 2024 yakni sudah masuk ke dalam database.

BACA JUGA:Aturan Masa Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Prioritas 2024

Bagi tenaga honorer yang datanya sudah masuk ke dalam BKN maka tinggal menunggu proses tahapan selanjutnya.

2. Kriteria usia

Krieria BKN ke dua untuk honorer yang ingin di angkat jadi PPPK 2024 yakni usia.H

Adapun untuk usia yang tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Jenderal Kelahiran Lampung Seangkatan Kapolri Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Kategori :