Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Namanya Belum Masuk Database BKN? Cek Kebijakannya

Kamis 02-05-2024,09:27 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib tenaga honorer di indonesia untuk di angkat menjadi PPPK 2024 akan segera diselesaikan oleh Pemerintah tahun ini.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan kebijakan pemerintah, BKN tidak akan melakukan pendataan ulang terhadap para tenaga honorer pada pengangkatan PPPK tahuh 2024.

Sesuai dengan aturan UU ASN 2023 bahwa untuk bisa di angkat menjadi PPPK tenaga honorer harus sudah terdaftar namanya ke dalam database BKN.

BACA JUGA:Aturan Terbaru BKN! 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Sekarang

Melalui database BKN itulah Kemenpan RB akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024.

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di dalam database BKN.

Menjawab hal tersebut, sebagaimana dilansir dari situs resmi BKN melalui siaran pers nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024.

Dijelaskan, bahwa proses pendataan tenaga honorer telah selesai dilakukan sejak bulan oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Aturan Masa Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Prioritas 2024

Sesuai dengan mekanisme aturannya, BKN pun telah melakukan verifikasi dan validasi data para tenaga honorer.

Proses verifikasi dan validasi BKN itulah yang menjadi syarat wajib bagi para tenaga honorer agar bisa di angkat menjadi PPPK sesuai kebijakan UU ASN.

Mengingat proses pendataan telah selesai dilakukan BKN, tenaga honorer yang belum terdaftar namanya di tahun 2024 bisa menunggu RPP Manajemen ASN selanjutnya.

Sambil menunggu instruksi selanjutnya, tenaga honorer yang namanya belum terdaftar ke dalam database BKN bisa menyiapkan beberapa syarat ketentuan.

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Muli Tubaba 2024, Ini yang Akan Dilakukan Mahasiswi Prodi Hukum Bisnis Darmajaya

Kategori :