Berikut ini beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa di angkat menjadi PPPK.
- Ketentuan pertama yakni, usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun.
Kemudian paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah bisa di angkat menjadi PPPK.
- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.
- Pengangkatan PPPK juga berlaku bagi honorer yang berusia 35 sampai 40 tahun memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun.
Demikian informasi mengenai nasib tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di dalam database BKN. (*)