Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Namanya Belum Masuk Database BKN? Cek Kebijakannya

Kamis 02-05-2024,09:27 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Berikut ini beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa di angkat menjadi PPPK.

- Ketentuan pertama yakni, usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun.

Kemudian paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah bisa di angkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa Pimpin 4 Polda di Sulawesi, Jenderal Kelahiran Lampung Jadi Kapolda Sultra

- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.

- Pengangkatan PPPK juga berlaku bagi honorer yang berusia 35 sampai 40 tahun memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun.

Demikian informasi mengenai nasib tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di dalam database BKN. (*)

Kategori :