AKP Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan korban tersangka merupakan mantan suami yang menikah siri dan awalnya meminta rujuk.
Namun dalam kenyataannya hal itu merupakan tipu daya terhadap korban.
"Pelaku ini mantan suami siri korban, dengan tipu daya hendak menguasai harta korban sehinga korban percaya ketika pelaku meminjam motor serta handphonenya," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Yus berikut barang bukti handphone serta kotaknya, dan STNK motor ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:197 Calon Anggota PPK di Pesisir Barat Akan Ikuti Tes CAT
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)